PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN EVALUASI LAKIP
Pencapaian sasaran/kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. ketepatan sasaran; b. ketepatan indikator kinerja; c. ketepatan target; d. keandalan informasi mengenai kinerja; dan e. keselarasan kinerja outcome dengan outcome yang ingin dicapai dalam rencana strategis.
