PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 40
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional. (2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di kabupaten/kota.
