PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 27
BAB 5 — PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
(1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas. (2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
