PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kepala Pusat Penerangan melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
