PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 4 — TIM FASILITASI PENGADUAN
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dengan susunan keanggotaan : a. Pengarah : Gubernur b. Penanggung jawab : Sekretaris daerah provinsia c. Ketua : Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah provinsi yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat d. Wakil Ketua : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi e. Sekretaris : Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi f. Anggota : Pejabat atau staf di lingkungan SKPD provinsi.
