PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — TIM FASILITASI PENGADUAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
