Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME FASILITASI PENGADUAN
(1) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim fasilitasi pengaduan yang bertugas memantau hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat. (3) Hasil pemantauan tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan. (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi dilaporkan kepada gubernur. (5) Hasil pemantauan tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota.
