Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME FASILITASI PENGADUAN
(1) Penyaluran pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung. (2) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan. (3) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan.
