Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau dimulai dari: a. TK 00 dengan koordinat 1˚ 4' 55.300" LU dan 100˚ 59' 2.500" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 01 dengan koordinat 0˚ 59' 34.255" LU dan 100˚ 59' 48.539" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; b. TK 01 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 02 dengan koordinat 0˚ 59' 13.945" LU dan 100˚ 59' 31.431" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 0˚ 58' 58.460" LU dan 100˚ 59' 27.895" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; c. TK 03 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 0˚ 58' 58.101" LU dan 100˚ 59' 23.480" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 0˚ 58' 52.759" LU dan 100˚ 59' 23.802" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak;
d. TK 05 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 06 dengan koordinat 0˚ 58' 52.261" LU dan 100˚ 59' 30.848" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 07 dengan koordinat 0˚ 58' 45.298" LU dan 100˚ 59' 30.951" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak; dan e. TK 07 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 0˚ 58' 41.977" LU dan 100˚ 59' 38.884" BT yang terletak pada batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 0/KM28 dengan koordinat 0˚ 58' 05.756" LU dan 100˚ 59' 35.628" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
