PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD
(1) RKPD Tahun 2013 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada tanggal 31Mei Tahun 2012 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada tanggal 16 Juni Tahun 2012.
