PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 9
BAB 3 — HIBAH
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. (2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
