PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 5
BAB 3 — HIBAH
Hibah dapat diberikan kepada: a. pemerintah; b. pemerintah daerah lainnya; c. perusahaan daerah; d. masyarakat; dan/atau e. organisasi kemasyarakatan.
