PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 36
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi: a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah; b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
