PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
