PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 29
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
(1) Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. (2) Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
