PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 17
BAB 3 — HIBAH
(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan. (2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
