PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG...
Pasal 13
BAB 3 — HIBAH
(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
