Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN IMB
(1) Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan IMB dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan. (2) Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat. (3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. mendekatkan pelayanan pemberian IMB kepada masyarakat; dan c. fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, batasan luas tanah, dan/atau luas bangunan yang mampu diselenggarakan kecamatan. (4) Camat melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan.
