PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 35
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pemberian IMB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. prinsip dan manfaat; b. kelembagaan;
c. jangka waktu proses IMB; d. persyaratan dan tata cara permohonan IMB; e. pelaksanaan pembangunan; f. pembongkaran; g. penertiban; h. retribusi; i. pengawasan dan pengendalian; j. sosialisasi; k. sanksi; dan l. pelaporan.
