PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
(1) Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Bupati/Walikota memberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
