PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — ETIKA PNS
Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. saling menghormati sesama PNS sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS serta menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS.
