PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — ETIKA PNS
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; c. melaksanakan kegiatan sosial baik dilingkungan Rukun Tetangga maupun Rukun Warga dan membantu tugas sosial lainnya untuk kepentingan masyarakat umum; d. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan e. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
