PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — ETIKA PNS
(1) Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS; (2) Setiap PNS wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan panca prasetya korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
