PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS yang diperiksa.
