Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dimulai dari :
Gunung Takiran yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 070 27’ 39.697” LS dan 1110 48’ 0.432” BT, TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai yang mengalir ke arah Kali Bendosewu sampai pada TK.02 dengan koordinat 070 28’ 24.876” LS dan 1110 49’ 17.683” BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 52 dengan koordinat 070 28’ 39.485” LS dan 1110 49’ 06.902” BT yang terletak pada batas Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dengan Desa Tritik Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
PBU 52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 070 29’ 52.417” LS dan 1110 50’ 09.631” BT, TK.03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.04 dengan koordinat 070 30’ 10.383” LS dan 1110 50’ 40.136” BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 53 dengan koordinat 070 31’ 21.459” LS dan 1110 50’ 22.121” BT yang terletak pada batas Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dengan Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;
PBU 53 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 54 dengan koordinat 070 32’ 55.132” LS dan 1110 49’ 59.694” BT yang terletak pada batas Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk;
PBU 54 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada TK.05 dengan koordinat 070 32’ 43.727” LS dan 1110 48’ 15.388” BT, TK.05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 55 dengan koordinat 070 33’ 35.156” LS dan 1110 48’ 02.227” BT yang terletak di Desa Saradan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Wilangan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk;
PABU 55 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 56 dengan koordinat 070 37’ 12.686” LS dan 1110 47’ 21.473” BT yang terletak di Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk;
PABU 56 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Widas sampai pada PABU 57 dengan koordinat 070 39’ 09.107” LS dan 1110 46’ 49.660” BT yang terletak di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk;
PABU 57 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Sopong sampai pada PABU 58 dengan koordinat 070 40’ 56.660” LS dan 1110 45’ 23.599” BT yang terletak di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sudimoraharjo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk;
PABU 58 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Sopong sampai pada PABU 59 dengan koordinat 070 43’ 27.360” LS dan 1110 44’ 02.991” BT yang terletak di Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Bendolo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk; dan
PABU 59 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Seyek sampai pada TK.06 dengan koordinat 070 44’ 44.981” LS dan 1110 43’ 50.471” BT, TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 46' 43.860" LS dan 111° 43' 37.052" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Ponorogo yang ditandai oleh PABU 60 dengan koordinat 070 47’ 58.984” LS dan 1110 45’ 02.646” BT yang terletak di Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun dan Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
