PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU KOTA, PERUBAHAN NAMA DAERAH, DAN PERUBAHAN NAMA IBU KOTA
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. faktor sejarah; b. budaya; c. adat istiadat; dan /atau d. adanya nama yang sama.
