PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU...
Pasal 10
BAB 3 — PEMINDAHAN IBU KOTA
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan dalam naskah akademis dengan melampirkan peta calon lokasi ibu kota/pusat pemerintahan. (2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh gubernur atau bupati/walikota dapat mengikutsertakan perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.
