PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
