PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 31
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut; b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan: a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut; b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan
