PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan pengelolaan kekayaan laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah. (2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. (3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
