PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; serta d. lingkup luas wilayah.
