PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat MENETAPKAN bagian tertentu wilayah lautnya sebagai kawasan konservasi. (2) Penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
