Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya. (4) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh kepala Satpol PP. (5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
