Pasal 80
BAB 8 — DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN URUSAN BERSAMA
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama pusat dan daerah untuk pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. (2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengikat komitmen pemerintah daerah dalam hal penyediaan dana daerah urusan bersama. (3) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subjek kerjasama; b. rincian alokasi dan lokasi dana yang diselenggarakan bersama; c. sumber dan besaran pendanaan; d. penetapan penanggung jawab dalam pengelolaan dana urusan bersama; e. komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan oleh daerah kepada Kementerian Dalam Negeri; dan f. jangka waktu kerjasama.
