PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 74
BAB 7 — PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) disertai Arsip Data Komputer dan dokumen pendukung lainnya. (2) Perubahan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling sedikit dilampiri surat persetujuan dari pejabat Eselon I Pembina.
