PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 60
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS atas tagihan berdasarkan perjanjian/kontrak dalam valuta asing (valas) dan/atau pembayaran ke luar negeri mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah; dan b. Pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
