Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) KPA mempunyai tugas dan kewenangan: a. melaksanakan anggaran berdasarkan DIPA Satuan Kerja; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; c. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. menandatangani Nota Persetujuan Pencairan Anggaran; dan f. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA pada Satuan Kerja pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama selain mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN: a. PPK; b. PPTK; c. PPSPM; d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; e. petugas verifikasi keuangan; f. Unit akuntansi; dan g. rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
