PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 55
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). (2) Pembayaran UP/TUP untuk Satuan Kerja Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
