Pasal 52
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Petugas Pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui Front Office Penerimaan SPM pada KPPN; b. Petugas Pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satuan Kerja (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas Front Office; dan c. Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi.
(2) KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN dalam hal SPM disampaikan melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
