PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
Untuk melaksanakan SAI dibentuk: a. UAPA/UAPB yang ditetapkan oleh Menteri; b. UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang ditetapkan oleh kepala unit Eselon I; dan c. UAKPA/UAKPB yang ditetapkan oleh KPA/KPB.
