PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (2) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
