PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM. (3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pengganti. (4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
