PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi: a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat Eselon I dan II.
