PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. PPK; b. bendahara pengeluaran; c. pejabat yang melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM; d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; e. bendahara barang; dan f. petugas akuntansi/verifikasi keuangan dan barang.
