PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 32
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas pelaksanaan: a. rencana pembangunan Kementerian; b. dana dekonsentrasi di SKPD provinsi; dan c. dana tugas pembantuan di SKPD provinsi, kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing- masing Kepala Satuan kerja. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan; b.konsolidasi kegiatan per program; dan c. konsolidasi program menurut kegiatan dan menurut fungsi sub fungsi.
