PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI...
Pasal 24
BAB 6 — SURAT PERINTAH MEMBAYAR
(1) SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan Analisis Data Komputer SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Satuan Kerja yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
