Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaaan Aset untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk satuan kerja Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk satuan kerja Badan; e. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; f. Kepala Pusat Diklat Regional untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; g. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Besar /Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan h. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
