PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sikkadengan Kabupaten...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannyadala mBerita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
