PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
