PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) NJKB tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
